Suami Istri di Mesuji Kompak Jualan Narkoba


MESUJI (4/3/2020) - Polres Mesuji menangkap pasangan suami-istri  yang menjadi pengedar Narkoba jenis extascy. Mereka sudah lama menjadi target buruan jajaran Satuan Narkoba.

Kedua tersangka berinisial TR dan LN, warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Sumatera Selatan. Kabag Humas Polres Mesuji AKP Surya, Rabu, 4 Maret 2020, mengatakan penangkapan pasutri ini setelah adanya laporan dari warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba. Setelah lama menjadi target buruan tim Satnarkoba akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti Satu Plastik yang berisi  lima butir extascy  siap edar.

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara menempel atau menyimpan paket Narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil oleh yang memesannya. Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS, sehingga keduanya tidak pernah bertatap muka. 

Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis gelap peredaran narkoba. Saat ditangkap keduanya pun mengaku bahwa narkoba Pil extascy  itu miliknya dan selain menjual juga digunakan sendiri.

AGUS RAHARJA

0 comments:

Posting Komentar