Wagub: Pergi Antar Daerah di Lampung juga Disebut ODP

BANDARLAMPUNG (13/4/2020) – Pemerintah Provinsi Lampung memperketat istilah ODP atau orang dalam pemantauan. Kini, warga yang bepergian antar kota atau kabupaten juga disebut ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyatakan hal itu, Senin 13 April 2020, dalam temu pers  Pemerintah Provinsi. Ia didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kominfo.

Sekjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, P2P Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto, akhir Maret lalu mengatakan ODP diistilahkan untuk orang  yang pernah kontak dengan pasien positif corona dan warga baru bepergian dari negara atau daerah terjangkit virus corona.

Disebut pasien dalam pengawasan, PDP, jika warga mengeluh demam, batuk, pilek, dan sesak napas. Orang seperti ini harus diperiksa riwayat kontaknya dengan pasien positif. Harus dirawat dan diisolasi.

Warga PDP bisa disebut suspect jika hasil pemeriksaan ia positif terinfeksi covid-19 atas metode polymerase chain reaction dan genome sequencing, dengan pemeriksaan dokter ahli, rapid tes, dan labolatorium.

Wabah corona juga mengenal istilah orang tanpa gejala, OTG: warga yang tidak menunjukkan gejala virus corona, tetapi pernah kontak dengan pasien positif.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar