BNNP Lampung Musnahkan Tiga Kg Sabu Jaringan Aceh

BANDARLAMPUNG (25/6/2020) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung memusnahkan sabu-sabhu seberat tiga kilogram di Kantor BNN, Kamis siang 25 Juni 2020. Pemusnahan barang bukti nakoba bernilai miliaran tersebut merupakan hasil penindakan selama dua bulan terakhir.

Forkopimda Lampung menyaksikan pemusnahan tiga kilogram sabu-sabu. BNNP juga menghadirkan tiga tersangka kurir jaringan bandar besar narkoba asal Aceh. Petugas memeriksa keaslian barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan dengan campuran kimia dan penghancur blender.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menjelaskan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan pada April dan Mei 2020. BNN menetapkan tiga tersangka kurir dan masih memburu jaringan narkoba asal Aceh. 

Petugas BNN terus mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan sabu-sabu antarprovinsi. Penyelidikan fokus pencarian bandar besar dan jaringannya di Lamnpung.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar