Mahmud Lumadi dalam persidangan daring divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas pelanggaran pasal 36 junto pasal 23 ke -2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Terdakwa terbukti memindah-tangankan sebuah mobil ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan kredit MNC Finance. Kendaraan masih berstatus kredit dan menunggak anguran beberapa bulan. Pelaku juga tebrukti menipu dengan mengaku sebagai PNS untuk meloloskan pengajuan kredit mobil pada 2018.
Perusahaan semula merasa yakin terdakwa merupakan PNS lantaran terdakwa melampirkan SK dari Kantor BKD Bandarlampung. SK ini menyebut terdakwa sebagai pegawai negeri sipil lengkap dengan nomor induk pegawai.
Akibat ulahnya, Mahmud Lumadi divon is 18 bulan penjara dan denda Rp10 juta subside pidana penjara dua bulan.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar