Tulangbawang Barat: Pencuri Diciduk saat Nongkrong di Warung

PANARAGAN (23/7/2020)- kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat menangkap tersangka pencurian di rumah seorang warga di Tiyuh Panaragan Jaya. AS ditangkap ketika sedang nongkrong di sebuah warung.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Try Putra, mengatakan, Kamis, 23 Juli 2020, tersangka ditangkap Selasa malam jam 02.00 WIB. Saat diinterogasi, ia mengaku telah melakukan pencurian .

Andre mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka satu unit hand phone merek Xiomi warna putih kombinasi merah muda. Dan uang tunai sebesar Rp185 ribu. Sedangkan kerugian korban mencapai Rp2,7 juta. 

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di mapolres dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

FATHUL M EFENDI

0 comments:

Posting Komentar