Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Try Putra, mengatakan, Kamis, 23 Juli 2020, tersangka ditangkap Selasa malam jam 02.00 WIB. Saat diinterogasi, ia mengaku telah melakukan pencurian .
Andre mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka satu unit hand phone merek Xiomi warna putih kombinasi merah muda. Dan uang tunai sebesar Rp185 ribu. Sedangkan kerugian korban mencapai Rp2,7 juta.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di mapolres dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar