Pencuri Truk di Jalan Kartini Bandarlampung Ditangkap

BANDARLAMPUNG (29/8/2020) – Tiga pencuri, dua di antaranya residivis, ditangkap Unit Tekab 308 Polresta Bandarlampung sebelum berhasil menjual truk hasil pencurian mereka di sebuah ruko di Jalan Kartini.

Ketiga pencuri membawa kabur truk boks BE 8089 CW pada Mei yang lalu, dengan terlebih dulu mencuri kunci di lantai dua ruko.  Mereka mengamati beberapa lama angkutan barang tersebut, hingga mengetahui di mana kontak disimpan.

Menjual truk, ternyata, tidak semudah kendaraan lain. Empat bulan setelah menyimpan truk dan belum berhasil melegonya, Unit Tekab 308 Polresta Bandarlampung mengendus mereka  atas laporan pemilik ruko dan menangkapnya 23 Agustus lalu.

Kanit Ranmor Iptu Edy Suhendra, didampingi Kanit Resmob Ipda Novaldo Supeno, Sabtu 29 Agustus 2020, mengatakan ketiga pencuri mengambil kunci kontak lewat jendela yang tidak terkunci pada malam hari.

Ketiga pencuri masing-masing Ma, warga Kedaton berusia 47 tahun dan redivis narkoba.  Si, warga Kaliawi berusia 49 tahun, mantan napi pencurian sepeda motor. Seorang lagi DM, warga Kedamaian Bandarlampung.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar