KPU Pesisir Barat Larang Arak-Arakan Pendaftaran Paslon

KRUI (2/9/2020) – KPU Pesisir Barat mengikuti pengecekan kesiapan penerimaan pencalonan kepala daerah di Sekretariat KPU setempat, Rabu 2 September 2020. KPU menetapkan sejumlah aturan dan mekanisme pendaftaran pasangan calon dengan jumlah terbatas dan tanpa arak-arakan.

Pengecekan penerimaan pencalonan kepala daerah berlangsung virtual oleh KPU Lampung. Acara ini menyertakan 8 KPU kabupaten-kota penyelenggara pilkada serentak termasuk KPU Pesisir Barat. Pendaftaran calon kepala daerah berlangsung 4 sampai 6 September 2020. 

Divisi Teknis KPU Pesisir Barat Ramzi menjelaskan agenda virtual menyangkut aturan dan mekanisme penerimaan pencalonan kepala daerah bertepatan masa pandemi covid-19. Pendaftaran memberlakukan protokol kesehatan. Peserta pendaftaran dibatasi hanya ketua dan sekretaris parpol pengusung, pasangan calon, dan liaison officer.

Ramzi menekankan pendaftaran pasangan calon tanpa arak-arakan. Konvoi pendukung jelas menyalahi protokol kesehatan dan rawan menyebarkan covid-19. Bawaslu turut mengawasi proses pendaftaran  sehingga tidak ada pendukung atau relawan membuat konvoi

Pasangan calon kepala daerah wajib mengikuti swab test di Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandarlampung sebelum mendaftar ke KPU. Tes tersebut memastikan peserta pilkada bebas covid-19. KPU kemungkinan juga meniadakan kampanye terbuka dan pembatasan debat kandidat.

KPU Pesisir Barat berharap pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember 2020 berjalan aman dan damai. Kandidat, pendukung, dan relawan diharapkan mematuhi aturan demi kelancaran seluruh tahapan pilkada.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar