Lahan Sengketa Gunungbatin Lampung Tengah Hasil Hibah

GUNUNGSUGIH (1/9/2020) – Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, kembali menggelar sidang sengketa lahan seluas 100 hektar dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 1 September 2020. Saksi pihak penggugat mengungkap lahan di Gunungbatin merupakan tanah hibah.

Sidang sengketa lahan melibatkan warga Gunungbatin dengan PT Gunung Madu Plantation dan PT Bumi Sumber Sari Sakti dipimpin hakim ketua Rama Wijaya Putra. Persidangan dihadiri kuasa hukum warga, Nanang Solihin, dan kuasa hukum dua perusahaan perkebunan, Angga.

Saksi Arwan, mantan kepala Kampung Gunungbatin, mengatakan tanah sengketa tidak termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) PT Gunung Madu Plantation maupun PT Bumi Sumber Sari Sakti. Waktu pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera, lahan tersebut atas nama perorangan karyawan PT GMP.

Riduwan, saksi penggugat, mengungkap asal-usul ahan sengketa merupakan tanah milik warga bernama Sulaiman. Lahan dihibahkan kepada Muksin, tetapi dikuasai PT Gunung Madu Plantation maupun PT Bumi Sumber Sari Sakti sejak tahun 1984.

Kuasa hukum warga, Nanang Solihin, mengatakan persidangan berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi pihak tergugat dan bukti tambahan masing-masing pihak. Penggugat akan mengajukan satu bukti tambahan berupa peta tanam untuk membuktikan luas tanah berbeda dengan HGU.

Lahan sengketa seluas 100 hektar masing-masing diakui milik penggugat Muksin 74 hektar dan sisanya punya Meliandri. Lahan tersebut dikuasai perusahaan perkebunan PT Gunung Madu Plantation dan PT Bumi Sumber Sari Sakti. Muksin sebagai pemilik lahan mengaku tidak pernah menikmati hasil harapan lahan seluas 74 hektar sejak 1985 hingga sekarang.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar