JR, tersangka bandar narkoba berusia 37 tahun, menjadikan rumah mertua sebagai sarang transaksi sabu. Penggeledahan polisi menemukan tiga klip sabu seberat 0,71 gram. Ada juga enam klip bekas pakai, lima pirek, dua peralatan pengisap sabu, dan empat korek gas dalam kamar.
Polisi melanjutkan penggelkedahan rumah JR di Pekon Margakaya. Barang bukti bertambah timbangan digital, alat pengisap sabu, timbangan digital, dua korek gas, klip dan pirek bekas pakai serta satu bundel klip plastik kosong.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu 18 Oktober 2020, mengungkap hasil interogasi tersangka mengaku buruh serabutan. Namun, profesi tersebut sebagai kedok Bandar sabu. Pelaku telah setahun mengedarkan sabu di seputar Pringsewu dengan pemasok teman sendiri berinisial H.
JR menjalani penahanan selama proses pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan. Tersangka Bandar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
ZAENAL
0 comments:
Posting Komentar