Enggan Tanggung Jawab, Remaja Pesawaran Bunuh Pacar Hamil

PESAWARAN (16/10/2020) – Polres Pesawaran menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis gadis belia di Sungai Ledeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Agustus lalu. Pelaku tak lain pacar sendiri tega menghilangkan nyawa karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Reka ulang pembunuhan Dwi Ana, 16 tahun, dengan tersangka Wahid, 18 tahun, dan temannya, Rudi Candra, 18 tahun, memeragakan 24 adegan. Pelaku mengikat kedua tangan korban dengan alasan ritual pengobatan dukun untuk menggugurkan janin berusia enam bulan.

Rekonstruksi di halaman Polres Pesawaran mengungkap Wahid dan Rudi Candra melakukan pembunuhan berdasarkan perencanaan matang. Mereka mejemput Dwi Ana menggunakan sepeda motor dengan maksud membujuk segera menggugurkan kandungan. Sebelum melaksanakan ritual sesuai pengobatan dukun, Wahid sebagai pacar merelakan Candra menyetubuhi Dwi Ana lebih dahulu.

Kedua pelaku kemudian mengajak korban ke Sungai Ledeng Desa Rejoagung untuk melaksanakan rencana pembunuhan. Mereka berpura-pura mejalani ritual dengan cara mengikat tangan dan kaki Dwi Ana. Remaja berusia 16 tahun tersebut dilemparkan ke sungai dengan kepala membentur pipa besi hingga menemui ajal. 

Warga menemukan jasad korban mengambang di sungai dengan kondisi terikat, Jumat 21 Agustus 2020. Penemuan mayat ini menggegerkan warga Tegineneg. Apalagi diketahui korban sedang mengandung enam bulan.

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Enrico Donald Sidauruk menyebut pembunuhan tersebut memang terencana matang. Pelaku tega membunuh secara sadis karena enggan bertanggungjawab atas kehamilan pacarnya.

Orangtua Dwi Ana, Sukani, menyaksikan reka ulang pembunuhan putrinya dengan menahan kepedikan.  Sang ibu memohon keadilan dengan tuntutan hukuman mati.

Kedua pelaku masih menghuni tahanan Polres Pesawaran hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar