Gakkumdu Waykanan Panggil ASN Terduga Langgar Netralitas

BLAMBANGAN UMPU (1/10/2020) – Sentra Gakkumdu Waykanan memanggil sejumah oknum ASN karena dugaan pelanggaran netralitas pilkada. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut pengaduan tim pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Juprius—Rina Marlina.

Tiga oknum ASN Pemkab Waykanan terlapor dugaan pelanggaran netralitas adalah kepala Dinas Koperasi berinisial EB, kepala BPBD berinisial BJ, dan sekretaris Dinas Pendidikan Waykanan berinisial R. Mereka diduga melakukan tindakan mendukung pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Raden Adipati Surya—Ali Rahman.

Edi Supratman, ketua Tim Pendukung Pasangan Nomor Urut 1 Juprius—Rina Marllina, Kamis 1 Oktober 2020, memenuhi panggilan Bawasu untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran netralitas sejumlah oknum ASN. Klarifikasi disertai keterangan saksi dan barang bukti video.

Triwana, komisioner Bawaslu Waykanan Bidang Penindakan dan Pelanggaran Pilkada, menjelaskan penanganan dugaan ketidaknetralan sejumlah oknum ASN Pemkab Waykanan. ASN tersebut melakukan pergerakan senyap mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Laporan diarahkan ke Gakkumdu karena adanya unsur pidana pemilu. Gakkumdu hari ini meminta  klarifikasi kepada pelapor dan saksi dengan barang bukti video. Jadwal berikutnya memanggil terlapor tiga oknum ASN. Batas waktu penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu hanya tiga hari.

Jika hasil klarifikasi menemukan unsur pidana pemilu maka Gakkumdu bakal melanjutkan penanganan ke tahap berikutnya. Kalau pelanggaran bersifat administrasi maka akan diarahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar