Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut KPU Lampung Selatan atas keputusan Majelis Musyawarah Bawaslu tentang pembatalan SK penetapan pada tanggal 23 September dan meminta KPU Lampung Selatan menetapkan Hipni-Melin sebagai pasangan calon.
Putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 144 ayat (2) menyatakan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu provinsi dan/atau putusan panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling lambat tiga hari kerja.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Kamis 8 Oktober 2020, mengatakan peserta pilkada Lampung Selatan bakal diikuti tiga peserta seteah Hipni-Melin ditetapkan sebagai pasangan calon. Ia mengimbau semua pasangan calon mengikuti protokol kesehatan selama tahapan kampanye.
Pasangan Hipni-Melin bersyukur atas penetapan pasangan calon dengan nomor urut 3 pada pilkada Lampung Selatan. Nomor 3 tergolong besar dan diakui bakaL disukai masyarakat. Pasangan calon bersama tim pemenangan kini fokus kampanye untuk memenangkan persaingan.
Pilkada Lampung Selatan menyertakan tiga pasangan yaitu nomor urut 1 Nanang Ermanto-Pandu Wijaya Kesuma, 2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam, dan 3 Hipni-Melin.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar