Niat Maling HP, Warga Lampung Timur Berpaling Cabuli ABG

WAYPENGUBUAN (20/10/2020) – Seorang warga Lampung Timur ditangkap Polsek Waypengubuan, Lampung Tengah, Jumat 16 Oktober 2020. Penangkapan atas sangkaan pencurian dan pencabulan seorang ABG di Kampung Lempuyang Bandar, Waypengubuan.

ZND, warga Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, menyatroni rumah tetangga, Suwandi, dengan mendongkel jendela kamar pada Kamis dini hari 15 Oktober 2020 pukul 03.00. maksud hati mengincar handphone, maling ini justru tergiur penghuni seorang ABG bercelana pendek.

Pria 40 tahun tersebut terbakar nafsu. Hasrat maling handphone kini berpaling merudapaksa anak bawah umur. Pelaku bergegas merobek celana korban dengan gunting. Sang ABG sontak kaget dan menjerit kuat-kuat hingga memaksa ZND kabur.

Seperti peribahasa ikut hati mati, turut mata buta. Gara-gara selalu menuruti nafsu, ZND akhirnya mendapat celaka karena dilaporkan ke Polsek Waypengubuan. Kapolsek Iptu Ali Mansur bersama Kanitreskrim dan anggota menangkap pelaku di rumah istri Perum BTN Lempuyang Bandar.

Tersangka pencurian dan pencabulan dijerat Pasal 363 ayat 1 (3) dan (5) serta Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan  Pengganti  UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

CHEPIEN RAYDINESYA

0 comments:

Posting Komentar