Penjual Ikan Ngaku Marinir Ditangkap Polsek Kedaton

BANDARLAMPUNG (26/4/2024) – Seorang pedagang ikan diamankan Poslek Kedaton, Bandarlampung, karena ngaku-ngaku sebagai anggota marinir guna memikat wanita idaman untuk dijadikan istri. Pelaku meminta uang dengan dalih mengurus persyaratan pernikahan.

Pria asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial DD, umur 32 tahun, ditangkap polisi Kamis malam 25 April 2024 atas laporan penipuan jutaan rupiah terhadap perempuan berinisial PR, 24 tahun, warga Kedaton, Bandarlampung.

Kanit Reskrim Polsek Kedaton Ipda Ari Efra Hanisa mengungkap kasus penipuan dengan tersangka DD dan korban PR. Pelaku berkenalan dengan PR melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengaku sebagai anggota marinir dan serius ingin menikahi perempuan tersebut.

Namun, pria itu minta dibantu uang untuk mengurus persyaratan pernikahan. PR sudah memberikan uang Rp1,4 juta. Orangtua PR curiga karena anak gadisnya sering dimintai uang oleh pria mengaku anggota marinir.

Orangtua mencari rumah pelaku. DD ternyata tinggal di rumah kos kawasan Rajabasa bersama istri dan sudah memiliki seorang anak. Dia bukan anggota marinir tetapi hanya penjual ikan. Ia ngaku-ngaku sebagai marinir sekadar untuk memikat korbannya.

Karena itu DD ditangkap Polsek Kedaton atas dugaan penipuan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar