Pringsewu Ajang Pesta Sabu Sindikat Sumatera Selatan

PRINGSEWU (22/10/2020) – Empat pemuda digerebeg Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu di rumah kos Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Selasa 20 Oktober 2020. Penggerebegan tepat ketika para pelaku sedang keasyikan pesta sabu.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga memimpin penggerebegan empat pemuda berinisial RG, AP, JP, dan IA. Kawanan ini dua orang warga setempat dan dua lagi warga Muaradua, Sumatera Selatan. Penyergapan penyalahguna narkoba disertai barang bukti sabu dan peralatan pengisap.

Penggeledahan polisi menemukan replika senjata api dan kunci letter T. Hasil interogasi mengungkap JP dan IA asal Muaradua, Sumatera Selatan, mengaku anggota spesialis pencuri kendaraan bermotor. Pengakuan tersebut singkron dengan hasil pengecekan sejumlah kasus pencurian motor di wilayah hukum Pringsewu.

Pemeriksaan empat pelaku mengakui sering pesta sabu di rumah kos Pringsewu Barat karena merasa aman dan nyaman. Mereka memperoleh sabu dari warga Tanggamus, teman salah satu pelaku. Kawanan pengisap sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain terbelit kasus narkoba, pelaku juga disidik atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Sementara pemasok sabu asal tanggamus sedang dikejar reserse narkoba.

ZAENAL

0 comments:

Posting Komentar