Sekda Lampung Selatan Belum Terima Surat Panggilan KPK

KALIANDA (27/10/2020) – KPK memanggil Sekda Lampung Selatan Thamrin terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017 senilai lebih Rp72 miliar. Surat panggilan belum diterima, namun sekda menyatakan siap diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan Sekda Lampung Selatan berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Thamrin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH, mantan kadis PUPR Lampung Selatan 2016-2017. Pemanggilan sejak Senin 26 Oktober, namun hingga hari ini surat panggilan belum diterima.

Thamrin prinsipnya bersikap kooperatif untuk memenuhi pangilan KPK. Begitu surat diterima, ia siap diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan kemungkinan sudah terkirim, tetapi belum sampai tangannya. Dengan demikian, sekda juga belum mengetahui isinya.

KPK sebelumnya mengumumkan HH sebagai tersangka pada 24 September 2020. Ia diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. HH dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapat perintah pemungutan proyek Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar