KASN Selidiki Pemecatan Kepala SMPN 16 Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (7/11/2020) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelidiki kasus pemecatan Kepala SMPN 16 Bandarlampung Purwadi karena tudingan menjadi tim sukses calon wali kota. Penyelidikan ini sebagai respon atas pengaduan ke KASN melalui surat tertanggal 14 Oktober 2020.

Purwadi dipecat oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Jumat 9 Oktober 2020, karena menerima suvenir handuk dari tim pemenangan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Penerimaan handuk dianggap sebagai bukti anggota tim sukses calon wali kota nomor urut 1.

Purwadi mengadukan pemecatan ke KASN melalui e-mail dan surat biasa. Pengaduan bukan bermaksud kembali menjadi kepala sekolah, tetapi ingin mendudukkan persoalan sebenarnya. Tim KASN menyelidiki kasus ini ke Bandarlampung dengan menggali informasi dari mantan kepala SMPN 16 pada 21 Oktober 2020. KASN juga berencana menemui Wali Kota Herman HN. 

Tim KASN meminta Purwadi menjelaskan kronologi penerimaan handuk dari tim sukses calon wali kota Rycko Menoza-Johan Sulaiman. KASN juga meminta penjelasan proses pemecatan kepala SMPN 16 secara singkat dan tanpa kesempatan klarifikasi. Surat pemecatan turun lima jam setelah dia menerima telepon Wali Kota Herman HN.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar