Dua Pemuda Pringsewu Todong Bocah Pemilik Handphone

SUKOHARJO (26/12/2020) –  Dua pemuda Pekon Fajar Mulia, Pringsewu, ditangkap Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo akibat perampasan handphone bocah di Jalan Raya Sukoharjo. Korban tidak berdaya karena ditodong pisau dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

AS, 23 tahun, dan HN, 19 tahun, warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan pagelaran Utara, Pringsewu, ditangkap Polsek Sukoharjo, Jumat 25 Desember 2020. Penangkapan atas laporan dugaan perampasan HP milik Irfan Aditya, bocah 13 tahun, warga Pekon Sukoharjo 2 pada 4 Desember lalu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Sabtu 26 Desember 2020, mengungkap penangkapan dua tersangka kejahatan di rumah masing-masing. AS dan HN mengakui perampasan HP ketika korban sedang nongkrong bersama reman-temannya.

Pelaku tiba-tiba datang dan merampas HP Redmi 6 senilai Rp1,2 juta. Irfan Aditya dan dua temannya tidak berkutik karena ditodong pisau garpu. Kawanan perampas HP kabur menggunakan sepeda motor Revo tanpa nomor polisi.

Penyelidikan Tim Tekab 308 berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku mengarah kepada dua pemuda Fajar Mulia. AS ditangkap lebih dahulu dan mengakui perampasan HP bocah Sukoharjo dengan todongan pisau. Ia buka mulut soal HN sebagai rekan pelaku kejahatan.

Dua tersangka bersama barang bukti HP, sepeda motor, dan pisau diamankan Polsek Sukoharjo. Pelaku terancam hukuman maksimal Sembilan tahun karena pelanggaran Pasal 365 KUHP.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar