Tangis Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun

KOTABUMI (30/12/2020) – Tangis Maya Metissa seketika pecah. Mantan kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara tersebut divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 30 Desember 2020. Terdakwa terbukti korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) 2017-2018.

Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Maya Metissa berlangsung secara virtual. Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menjatuhkan vonis dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Sementara terdakwa berada di Rutan IIB Kotabumi, Lampung Utara.

Maya Metissa sontak manangis begitu divonis empat tahun. Terdakwa juga wajib mengembalikan sisa kerugian negara Rp1,9 miliar. Ia sebelumnya telah menyerahkan Rp200 juta rupiah dari total Rp2,1 miliar. Apabila tidak mengembalikan kerugian dalam satu bulan, terdakwa dikenakan hukuman subsider 2 tahun 6 bulan.

Meski menangis  dengan keputusan tersebut, Maya Metissa tetap meminta pengembangan kasus korupsi melibatkan dirinya. Ia juga siap mengganti sisa kerugian negara Rp1,9 miliar. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman  5 tahun 6 bulan karena tindak pidana korupsi dana alokasi khusus Bantuan Operasional Kesehatan 2017 dan 2018 sebesar Rp2,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambarsari mengaku belum menemukan bukti baru atas kasus tersebut. Namun, dirinya tidak akan segan memproses hukum jika pihak lain terbukti terlibat korupsi anggaran BOK 2017-2018.

ADI SUSANTO, RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar