Lampung Selatan: Beli Tanah 3 M, Keluar Sertifikat Nama Orang Lain

KALIANDA (25/2/2021) – Kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Rantauminyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis 25 Febuari 2021. Sutopo menggugat terbitnya sertifikat lahan seluas 12 hektare.

Perkara sengketa tanah ini bernomor 3/PDT.G/2021 yang didaftarkan pada tanggal 16 Febuari 2021 dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum. Sutopo, selaku penggugat I saat diwawancarai di ruang tunggu PN Kalianda menjelaskan, perkara bermula saat dirinya beserta Darmaji membeli lahan (beserta tanaman sawit) seluas 12 hektare pada tahun 2015 silam  dari Yayuk Winarsih dan Prof Sutopo Ghani Nugroho (suami Yayuk).

Saat Sutopo hendak mengurus sertifikat untuk tanah perkebunan sawit itu, lahan perkebunan ternyata sudah memiliki sertipikat yang dikeluarkan tahun 2017. Adi Yana selaku kuasa hukum Sutopo, mengungkapkan, atas kondisi tersebut pihaknya menggugat  Yohreza Rachmatshah Widi dan Ridho Agung Pamungkas dan juga total 11 pihak lainnya.

Yohreza Rachmatshah Widi dan Ridho Agung Pamungkas sendiri adalah anak dari  istri pertama alm Sutopo Ghani,  selaku suami dari Yayuk Winarsih. Iapun mengajukan ganti rugi sebesar Rp10,6 miliar dengan rincian kerugian materil hilangnya hak kepemilikan sebesar Rp4,77 miliar, kerugian materil atas hilangnya manfaat lahan sawit (dari 2015-2021) sebesar Rp2,88 miliar serta kerugian inmateril sebesar Rp.3 miliar.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar