Ratusan Saksi Terlibat Korupsi PUPR Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG (25/2/2021) – Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho mengatakan pihaknya akan memanggil puluhan saksi dari ratusan yang terlibat dalam korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan, dengan terdakwa mantan kadis Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Syahroni.

Dalam sidang perdana, Kamis 25 Februari 2021, dalam anggaran dari Tahun 2016 hingga 2018, mereka diduga menerima fee proyek Rp54 miliar.

Korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan terungkap setelah KPK menangkap tangan bupati saat itu, Zainudin Hasan, Kadis PUPR Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bakti Nugroho, dan pengusaha Gilang Ramadhan . 

Sidang kedua mantan kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Berlangsung virtual. Majelis Hakim diketuai Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar