Gugus tugas oprasi antik Polres Waykanan ini memberhentikan bus ALS yang melintas dari arah Martapura mengarah Bandarlampung. Dari hasil pengecekan, sopir dan kenek bus ternyata membawa barang bukti berupa 29 bungkus paket besar ganja kering dengan total 28,99 KG.
Adapun tersangka yang diamankan yakni, MG, 20 tahun dan AM, 19 tahun. Keduanya merupakan warga Jawa Timur. AKBP.Binsar Manurung, Kapolres Waykanan, Kamis, 25 Maret 2021, mengatakan, atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar