Langgar Prokes, Satu Sekolah di Lampung Utara Ditutup

KOTABUMI (10/3/2021) – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan  Kotabumi  Utara, Lampung Utara, menutup sementara kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tatap muka Yayasan Pondok Pesantren  Nurul Huda Prokimal, Rabu 10 Maret 2021. Penutupan ini karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Doni F Ferwari, camat sekaligus ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kotabumi Utara, bersama kapolsek dan kepala puskesmas menemukan pelanggaran prokes secara terang-terangan. KBM tatap muka tidak mengatur jarak bangku, banyak siswa tidak memakai masker, sebagian siswa memakai masker tidak standar, dan guru pun cuma mengenakan masker di dagu dan leher.

Mengingat status zona covid-19 masih zona oranye dan aturan prokes terang-terangan dilanggar maka Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan  Kotabumi  Utara langsung menutup KBM tatap muka tersebut sampai Minggu 14 Maret 2021. Pembelajaran kembali dibuka jika sekolah sudah mematuhi aturan.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren  Nurul Huda Prokimal Inaldi memahami penindakan Satgas Covid-19. Sekolah segera berkoordinasi guna melengkapi sarana dan prasarana protokol kesehatan.

Lampung Utara memberlakukan KBM tatap muka baru tiga hari mulai Senin 8 Maret 2021. Pembukaan sekolah serentak meliputi jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA sederajat. Lampung Utara paling awal meenggelar pembelajaran langsung. Sementara 14 kabupaten-kota lain masih belajar daring.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar