Pencuri Kabel Menyerahkan Diri ke Polsek Limau Tanggamus

LIMAU (4/3/2021) – Pelaku pencurian kabel milik PT Cahaya Batu Limau (CBL) menyerahkan diri ke Polsek Limau. Sedangkan seorang lainnya masih buron.

Pelaku pencurian kabel adalah Edi purnama Sidik alias Pulung, 37 tahun dan Sahiri,  31 tahun. Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan kabel milik perusahaan. Tersangka  Edi Purnama Sidik, warga Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau tertangkap tangan di area PT CBL. Sementara Sahiri, warga Pekon Padangratu, Kecamatan Limau menyerahkan diri.

Kanit Reskrim Polsek Limau, Dwi ANdi, mengatakan, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua gergaji besi,  tang, senter, dan potongan kabel. Pelaku mengambil tembaga dalam kabel tersebut untuk dijual. Kerugian ditaksir Rp.20 juta.

MAULANA AS

0 comments:

Posting Komentar