DPRD Lampung Selatan: Tutup Pabrik Pencemar Lingkungan

KALIANDA(12/4/2021) – Pabrik pengeringan jagung PT Agro Utama Indonesia di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Lampung Seatan, diduga mencemari lingkungan karena membuang limbah ke lahan sekitarnya. Pabrik bisa ditutup jika dugaan pencemaran terbukti.

Sanksi penutupan pabrik disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menanggapi dugaan pencemaran limbah pabrik pengeringan jagung terhadap lahan seluas dua hektar milik Marsidi, warga Desa Tamansari.

Lahan tersebut hancur dan tidak bisa ditanami lagi. Sebelum ada pabrik pengeringan jagung PT Agro Utama Indonesia, lahan sawah itu menghasilkan padi senilai Rp7 hingga Rp10 juta per musim tanam. Sejak tercemar limbah, lahan tidak berproduksi empat musim tanam.

Jenggis Khan Haikal bersama anggota DPRD Lampung Selatan berencana meninjau lahan diduga tercemar limbah pabrik pengeringan jagung. Perusahaan mestinya bertanggungjawab dan bermusyawarah dengan korban atau pemilik lahan sawah. Pertanggungjawaban bisa berbentuk ganti rugi.

Jika dugaan pencemaran lingkungan terbukti  maka pabrik pengeringan jagung PT Agro Utama Indonesia melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Perusahaan pencemar lingkungan layak ditutup.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar