Mahar Pilkada Gubernur Lampung Sudah di Meja Pimpinan KPK

BANDARLAMPUNG (29/4/2021) – Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan mahar politik Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 sudah ia laporkan ke pimpinan KPK karena menjadi materi utama sidang korupsi Rp51 Miliar eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang juga jadi salah satu calon dalam Pilkada tersebut.

Sejak sidang digelar, mahar Rp14 miliar yang diserahkan Mustafa ke PKB agar menjadi calon gubernur dari partai tersebut menjadi materi. Demikian juga mahar Rp50 Miliar dari Sugar Grup kepada partai yang sama agar beralih dari Mustafa kepada Arinal dan Chusnunia Chalim.

Sidang lanjutan korupsi Rp51 Miliar Mustafa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 29 April 2021 juga berkembang soal kemungkinan pemanggilan kembali Chusnunia Chalim alias Nunik, Midi, dan petinggi PKB lainnya, namun belum disepakati persidangan.

Gunadi Ibrahim kembali tidak hadir dalam sidang.  Jaksa Penuntut Umum KPK hanya membacakan BAP Ketua Gerindra Lampung itu menerima Rp1,5 Miliar dari Mustafa agar partainya menyetujui pinjaman dari PT SMI.

Enam saksi meringankan yang hadir terdiri dari Pengurus Nasdem Poni Raynata, Hasyim Ashhari, Yahya, Akhyat, Zulkifli, dan Sagiyo. Mereka memberi kesaksian soal mahar dan pengadaan lahan Islamic Centre.

Sidang berlangsung virtual. Mustafa berada di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril, dan Edi Purbanus.

RIKI PRATAMA


0 comments:

Posting Komentar