Dalam putusannya, Kamis 20 Mei 2021, Majelis Hakim juga akan memanggil kembali Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, yang dikerap disebut Nunik, mantan anggota DPRD dan petinggi PKB Midi Iswanto, Khaidir Bujung, dan Selamet Anwar.
Hakim Ketua Efiyanto mengharapkan para saksi hadir dalam sidang. Ia yakin konfrontir akan mengungkap kebenaran dan memperlihatkan kepalsuan.
Sidang berlangsung virtual. Terdakwa Mustafa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril dan Edi Purbanus.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar