Ke-55 napi melakukan sujud syukur di halaman Rutan sebelum kembali ke rumah masing-masing. Pada Tahun 2021 Kemenkumham sudah membebaskan 83 narapidana dari rumah tahanan tersebut. Seluruhnya belum selesai menjalani hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi mengatakan Kepolisian akan menjemput para napi jika melanggar ketentuan program asimilasi. Kepada mereka akan dikenakan vonis baru dan hukuman yang belum dijalani selama ini.
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kotabumi, M. Amran F mengatakan Rutan tetap akan mengawasi para napi sampai hukuman mereka berakhir, dengan kewajiban lapor sepekan atau sebulan sekali.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar