BST Dipotong Rp500 Ribu Tiap Cair di Mukti Jaya, Mesuji

MESUJI (22/9/2021) -  Rumah Podo dan Kadirah di Mukti Jaya, Tanjung Raya, Mesuji terbuat dari papan buruk. Keduanya pasangan suami isteri berusia lanjut, 66 tahun dan 61 tahun, yang hidupnya sangat bersahaja, karena mulai stroke dan hanya berpenghasilan sebagai penderes karet.

Meskipun memiliki kebun karet setengah hektare, Podo hanya bisa menderesnya sekali dalam sepekan, dengan nilai tukar Rp300 ribu, atau berpenghasilan Rp50 ribu sehari, tetapi juga bisa hanya Rp150 ribu sepekan atau Rp25 ribu sehari.

Podo dan Kadirah pun terdaftar menjadi penerima bantuan sosial tunai alias BST dari Kementerian Sosial sejak Tahun 2020. Meskipun hanya memperoleh 3 kali setahun, ia sangat bersyukur, menambah-nambah penghasilan di masa tua.

Baru setahun menikmati BST, aparatur setempat mulai mengakali kedua pasangan sepuh itu. Mereka tetap memperoleh fasilitas dari Kementerian Sosial, tetapi hanya berhak menerima Rp100 ribu dari seharusnya Rp600 ribu.

Dalam tiga kali BST pada Tahun 2021, Podo hanya menerima Rp300 ribu dari seharusnya Rp1,8 juta, dengan alasan Rp1,5 juta dikembalikan kepada kepala desa karena sedang terjadi pengalihan hak.

Singkatnya, Podo hanya memperoleh Rp100 ribu setiap kali BST tercairkan di Kantor Pos untuk upah mengambil, karena masih memakai kartu keluarga dan KTP-nya.

Lewat telepon, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko membenarkan pemotongan BST tersebut karena dialihkan untuk warga lainnya, tetapi ia  lupa dialihkan untuk siapa.

SUPRIYONO

1 comments: