Bupati dan DPRD Pesawaran Sepakati KUA - PPAS APBD 2022

GEDONGTATAAN (14/10/2021) – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar sidang  paripurna Persetujuan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Pesawaran pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Rapat dipimpin ketua DPRD Pesawaran Suprapto. Ia  didampingi Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil Ketua II Musanif Yasir Samsurya,  Wakil Ketua III Zulkarnaen, dan anggota dewan.

Kegiatan yang digelar di ruang sidang Gedung DPRD itu juga dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan Forkopimda.

Rapat paripuna berakhir dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2022 antara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan seluruh pimpinan DPRD.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyebut pandemi Corona Virus–2019 atau Covid-18 mulai mereda. Namun, dampaknya masih terasa dan tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan, tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian secara masif dan signifikan secara nasional, termasuk juga terhadap perekonomian Kabupaten Pesawaran.

Dendi mengatakan kondisi perekonomian memberikan pengaruh kepada target kinerja pembangunan daerah tahun 2022. Salah satu dampak dari kondisi tersebut, adanya keharusan daerah untuk melakukan penyesuaian indikator program dalam anggaran pembangunan dalam APBD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Dendi  mengucapkan terimakasih atas hasil laporan dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran terkait pembahasan (KUA – PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. Termasuk soal semua catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD. 

Hal tersebut ia sebut akan menjadi acuan dalam rangka penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS dalam rancangan APBD Pesawaran.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menggarisbawahi tiga garis besar kesepakatan KUA dan PPAS APBD Pesawaran anggaran 2022.

Pertama, program dan kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja serta memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Kedua,  Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan sinergisitas RKPD Tahun 2022 dan prioritas pembangunan pemerintah pusat serta Provinsi Lampung, dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Ketiga,  Rancangan APBD tahun anggaran 2022 disusun dengan pendekatan kinerja serta mengikuti Aparadigma money follow program, dengan berpedoman pada prinsip efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar