Pemotor Bawa Sabu Ditangkap Satlantas Lampung Utara

KOTABUMI (9/11/2021) – Dua pengendara sepeda motor melawan anggota Satlantas Polres Lampung Utara ketika ditangkap atas pelanggaran lalu-lintas, Selasa pagi 9 November 2021. Pelaku ternyata membawa sabu dan senjata tajam.

Satlantas memberhentikan pengendara karena gelagatnya mencurigakan. Begitu kendaraan dan badan hendak diperiksa, pelaku justru melawan. Penggeledahan polisi menemukan dua sabu beserta alat pengisap serta sebilah pisau laduk terselip di pinggang.

RH, petani asal Desa Bumiagung, Kecamatan Bahuga,  Waykanan, dan JS, petani warga Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, langsung diringkus. Penanganan kasus pembawa sabu ini diserahkan ke Satnarkoba Polres Lampung Utara.

Polisi menyita barang bukti dua paket sabu, dua sepeda motor, uang Rp894 ribu, dan pisau laduk. Ada juga sebuiah handphone, lima korek api, dan alat pengisap sabu.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lampung Utara Ipda Adi Waskito mengatakan patroli Satlantas melihat R-H dan J-S mengendarai motor tanpa mengenakan helm. Kedua tersangka melaju dari arah Bandarlampung menuju Kotabumi melintasi Tugu Alamsyah Ratu Perwiranegara Jalan Lintas Tengah Sumatera.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar