Kakek Bejat di Lampung Utara Cabuli Cucu Sendiri

KOTABUMI (29/12/2021) – Seorang kakek warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, mencabuli bocah tiga tahun. Pelaku tega melampiaskan kebejatan meski korban merupakan cucu sendiri.

Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap kakek cabul berinisial P berdasarkan laporan ibu korban, Minggu 26 Desember 2027. Pria 51 tahun tersebut ditangkap saat kerja bangunan di Kelurahan kelapa Tujuh.

P mengakui pencabulan cucunya. Kakek ini semula mengatakan perbuatan tidak senonoh baru dilakukan sekali ketika cucu bertandang ke rumahnya. Namun, lain waktu mengaku pencabulan sudah berlangsung dua kali.

Kanit PPA Polres Lampung Utara Bripka Tri Wahyuni,  Selasa 28 Desember 2021, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka kakek P dan korban cucu sendiri. Korban mula-mula mengeluh alat vitalnya sakit. Setelah ditanya orangtuanya, bocah tiga tahun tersebut mengaku dicabuli kakeknya.

Orangtua langsung melapor polisi dan berlanjut proses visum. Pelaku ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar