Kakak Cabuli Adik Ipar di Perkebunan BNS Tanggamus

BANDAR NEGERI SEMUONG (02/02/2022) – Seorang kakak mencabuli adik ipar di perkebunan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Pelaku ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanggamus, Rabu 2 Februari 2022.

Pria berinisial IL, warga Merbau Mataram, Lampung Selatan, tinggal di perkebunan BNS Tanggamus bersama istri, mertua, dan adik ipar asal Banyumas, Pringsewu. Pria 21 tahun tersebut mencabuli adik ipar berusia 14 tahun sampai tujuh kali dengan ancamanm pembunuhan.

Dia melampiaskan nafsu bejat ketika suasana rumah sepi. Sang bocah pertama kali dipaksa melayani perbuatan tidak senonoh di Suban, Lampung Selatan, dan terakhir di perkebunan BNS Tanggamus, 5 Januari 2022. Pelaku memang tergiur dengan kecantikan adik iparnya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkap kronologi penangkapan dan hasil pemeriksaan IL atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Polisi mengamankan barang bukti visum dan pakaian tersangka maupun korban.

Pencabulan disertai ancaman pembunuhan mengakibatkan adik ipar trauma. Korban menceritakan kejadian kepada saksi dan diteruskan kepada orangtuanya. Babinsa serta tokoh masyarakat membawa korban melapor ke Polres Tanggamus.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar