
Keputusan kepemilikan atas lahan seluas 28 hektare, yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Metro, Jumat, 11 Februari 2022.
Dalam amarnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro memutuskan 9 anak dari pasangan suami istri Almarhum Baba Yuseng dan Wartati berhak atas lahan yang selama ini dimiliki oleh Yuliana, yang juga merupakan anak dari pengusaha Kota Metro itu.
Humas Pengadilan Negeri Metro Dicky Syarifudin mengatakan Pengadilan juga menyalahkan Kantor BPN Metro dalam perkara tersebut.
Dicky mengatakan, salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan gugatan anak-anak dari pasangan Babang Yuseng dan Wartati karena Yuliana belum bisa menunjukkan sertifikat asli.
Pengadilan juga membebankan biaya perkara Rp2,5 juta kepada Yuliana, suaminya Setiawan, pembuat akta Rudi Suharyono, dan BPN Metro.
MARTIN PASUKO DEWO
berita tidak benar, wartawan asal nulis tidak berdasarkan fakta
BalasHapus