Polda Lampung Temukan 6 Hektar Ganja di Aceh Utara

BANDARLAMPUNG (28/02/2022) – Satgas Siger Polda Lampung menemukan 6,28 hektar kebun ganja di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Darussalam, Minggu 27 Februari 2022. Perkebunan ganja ini tersebar di tiga lokasi.

Pengungkapan kebun ganja merupakan pengembangan penyelidikan dua penerima paket ganja asal Aceh seberat lima kilogram di Bandarlampung, pertengahan November 2021. Satgas Siger Polda Lampung memburu pengirim dan lokasi perkebunan ganja bersama tim gabungan Polda Aceh, Kodim 0103 Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.

Lokasi perkebunan ganja berjarak empat jam jalan kaki dari titik terakhir jalur kendaraan. Perjalanan melalui sungai, lembah, dan pegunungan. Kebun ganja hektar tersebar di tiga lokasi berjauhan. Kebun seluas 6,28 hektar ditanami 62.800 batang ganja.

Lokasi pertama seluas 1,78 hektar terdapat 17.800 batang ganja seberat 17,8 ton. Lokasi kedua 3 hektar ditanami 30.000 batang ganja seberat 15 ton. Lokasi ketiga 1,5 hektar terdapat 15.000 batang ganja meter seberat 7,5 ton. Ketinggian batang ganja sekitar 1,5 sampai dua meter.

Puluhan ribu batang ganja dicabut dan dimusnahkan dengan pembakaran. Kebun sudah kosong karena pemilik atau penjaga diduga kabur. Polisi masih mengejar terduga pemilik kebun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriono menjelaskan pengungkapan kasus penemuan kebun ganja berawal penangkapan tersangka berinisial PH dan DI, pembawa paket lima kilogram ganja di pool bus Rajabasa Bandarlampung. Ganja akan dibawa ke Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka menyebut MS, warga Kampung Doy, banda Aceh, sebagai pemilik ganja tersebut.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar