Bandarlampung: Sindikat Penggelapan Mobil Rental Digulung

BANDARLAMPUNG (22/03/2022) – Polresta Bandarlampung menggulung sindikat penggelapan mobil rental. Enam tersangka diamankan bersama barang bukti lima mobil bernilai ratusan juta dan sejumlah dokumen palsu, Selasa 22 Maret 2022.

Enam anggota sindikat penggelapan mobil rental merupakan warga Lampung dengan inisial RZ, ZK, YZ , AG, dan IL. Empat di antaranya ditangkap lebih dahulu setelah berhasil menjual mobil hasil penggelapan. Seorang tersangka lagi berinisial EG menjadi buronan. Pria ini diduga sebagai pemodal.

Polisi mengamankan barang bukti lima mobil Mitsubishi Pajero, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, dan Toyota Reborn. Ada juga enam handphone, sebuah ID card serta sejumlah dokumen palsu.

Korban penipuan sindikat, Rama, menyewakan mobil Sigra selama tiga hari. Nomor telefon penyewa mati pada hari keempat. Pemilik baru sadar menjadi korban penipuan setelah mendatangi alamat tersangka. Rumah tersebut hanya sewa dan penghuninya sudah menghilang.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana menjelaskan modus penggelapan mobil rental dengan berpura-pura menjadi penyewa. Demi meyakinkan korban, sindikat menyewa sebuah rumah sesuai alamat KTP palsu termasuk istri dan anak setingan di kawasan Sukarame, Bandarlampung. 

Pemilik rental melepaskan mobil Pajero setelah mengecek rumah dan identitas penyewa. Permohonan sewa mobil dua hari dengan alasan keperluan keluarga. Pelaku meminta perpanjangan sewa, namun hari berikutnya nomor telefon tidak bisa dihubungi. Mobil Pajero ternyata dijual ke Kabupaten Musirawas, Sumatra Selatan, seharga Rp145 juta. 

Sindikat penggelapan mobil rental mengaku baru beroperasi tiga bulan. Barang bukti lima kendaraan terlacak polisi setelah dijual dan digadaikan. Hasil penjualan dibagi rata. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar