Kasus Investasi Trading Forex Dilimpahkan ke Kejari Metro

METRO (12/1/2023) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan investasi trading forex PT Nestro Saka Wardhana (NSW) ke Kejaksaan Negeri Metro, Kamis 12 Januari 2023 pukul 11:20 WIB.

Polda Lampung menetapkan enam tersangka investasi bodong trading forex PT Nestro Saka Wardhana. Pelaku membawa kabur uang masyarakat sebesar Rp66 miliar. Berkas perkara lima tersangka sudah selesai. Sementara bos perusahaan berinisial DKW masih buron.

Pelimpahan berkas perkara lima tersangka yaitu HS 57 tahun sebagai direktur, DK 33 tahun berstatus direktur keuangan, AS 29 tahun direktur operasional, RRS 44 tahun direktur teknis, dan IS 45 tahun admin di luar struktur perusahaan.

DKW dan anak buahnya menjalankan bisnis investasi bodong dengan bendera PT NSW di Kota Metro sejak 2016. Pelaku mengumpulkan dana dari 665 member lebih Rp66 miliar dengan janji keuntungan investasi 10 persen per bulan. Masing-masing member setor minimal Rp10 juta.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menyerahkan tersangka bersama barang bukti dua jeep, dua laptop, satu handphone, dan dokumen perjanjian kontrak investasi dengan nasabah.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne mengatakan lima tersangka saat ini ditahan di Lapas Metro selama 20 hari hingga menjalani persidangan. Barang bukti diamankan di Kejari Metro. Sementara tersangka DKW masuk daftar pencarian orang.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar