Pembebasan warga Panaragan, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dede Setiawan, Senin, 6 Februari 2023, usai mengurus administrasi perkaranya di Pengadilan Negeri Menggala.
Dede Setiawan menyebut Sabirin pada awalnya divonis 1 tahun 6 bulan. Namun, atas pertimbangan berbagai hal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala membebaskannya dari segala tuntutan pada Kamis, 2 Februari yang lalu.
Meski demikian, Dede Setiawan menyebut pihaknya masih harus menghadapi Jaksa Penuntut Umum, jika melakukan banding batas perkara tersebut.
FATHUL M EFENDI

0 comments:
Posting Komentar