Warga Penyerang Satpam PT HIM Tulangbawang Barat Bebas

MENGGALA (6/2/2023) -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala membebaskan Sabirin, seorang terdakwa penganiaya Asmuni, satpam PT Huma Indah Mekar, saat terjadi unjuk rasa warga Lima Keturunan pada 2 Maret 2022 lalu.

Pembebasan warga Panaragan, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dede Setiawan, Senin, 6 Februari 2023, usai mengurus administrasi perkaranya di Pengadilan Negeri Menggala.

Dede Setiawan menyebut Sabirin pada awalnya divonis 1 tahun 6  bulan. Namun, atas pertimbangan berbagai hal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala membebaskannya dari segala tuntutan pada Kamis, 2 Februari yang lalu.

Meski demikian, Dede Setiawan menyebut pihaknya masih harus menghadapi Jaksa Penuntut Umum, jika melakukan banding batas perkara tersebut.

FATHUL M EFENDI

0 comments:

Posting Komentar