DPR RI Anggap Partai Prima Versus KPU Kontroversial

JAKARTA (27/3/2023) – Kasus hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) versus Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi persoalan serius Komisi II DPR RI. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Anggota Komisi II DPR RI, Riswan Tony, mengungkap kasus hukum tersebut bermula dari keberatan Partai Prima dalam proses verifikasi administrasi (vermin) parpol peserta Pemilu 2024. Hasil vermin ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menunjukkan Partai Prima tidak memenuhi syarat.

Riswan Tony menyarankan keputusan yang sudah diambil bisa dikoreksi kembali. KPU dan Bawaslu sudah mengetahui persolan tersebut.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai putusan penundaan tahapan pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena andil KPU dan Bawaslu. Ia meminta proses dan tahapan pemilu terus berjalan. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat tidak ada penundaan pemilu 14 Februari 2024.

Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan regulasi teknis mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu atas gugatan Partai Prima terkait verifikasi perbaikan. KPU menerbitkan dua Peraturan KPU (PKPU) untuk melaksanakan verifikasi perbaikan verifikasi.

KPU telah menyiapkan Surat KPU Nomor 270/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan pada aplikasi Sipol. Keputusan KPU nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima.

ASRORI

0 comments:

Posting Komentar