Lapas dan Rutan Kotabumi Sepakat Tukar Guling Kantor

KOTABUMI (21/3/2024) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi  sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM untuk bertukar kantor. Pertukaran ini didasari kelebihan kapasitas narapida.

Lapas Kelas IIA Kotabumi beralamat di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjungharapan, Kotabumi Selatan, memiliki lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektar. Kapasitas blok kamar tahanan lapas idealnya hanya menampung 178 narapidana. Namun, kapasitasnya saat ini sudah berlebihan diisi  495 narapida dengan 68 pegawai.

Sementara Rutan Kelas IIB Kotabumi di Jalan Tjokoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, memiliki lahan 20.000 meter persegi atau dua hektar. Rutan memiliki blok kamar tahanan dengan kapasitas 300 narapidana. Jumlah pegawai sebanyak 62 orang dan terisi 315 tahanan.

Melihat luas lahan, bangunan dan letak kantor lapas untuk rutan makin dekat dengan Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi. Kedekatan ini membuat proses pengamanan tahanan menuju persidangan lebih efisien.

Lapas bakal menggunakan bangunan rutan denga pertimbangan daya tampung narapidana lebih banyak dan tidak berdesak-desakan. Narapidana lebih leluasa mendapatkan pelatihan kemasyarakatan, keterampilan,  sosial dan keagamaan di lahan baru.

Kalapas Kotabumi Syahroni Ali, Rabu 20 Maret  2024, menyebut usulan pertukaran kantor diajukan sejak tahun 2023 dan sudah disetujui Kemenkum HAM. Proses pertukaran saat ini masih tahap koordinasi mekanisme teknis perpindahan tahanan dan fasilitas kantor.

Jadwal perpindahan lapas ke rutan belum pasti, namun diupayakan secepatnya dengan harapan berjalan aman dan sukses.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar