Lima Ton Daging Celeng Dimusnahkan di Bakauheni

BAKAUHENI (28/8/2019)- Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung memusnahkan barang bukti daging celeng ilegal sebanyak 5,1 ton. Hasil tangkapan beberapa pekan lalu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan. Pemusnahan dilakukan di Balai Karantina Pertanian Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu, 28 Agustus 2019.

Kepala Balai Karantina Pertanian Bandarlampung Muh Jumadh mengatakan, barang bukti asal Palembang, hasil penangkapan dua kali pada beberapa pekan lalu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas KSKP Bakauheni , Balai Karantina Pertanian Cilegon maupun ASDP Bakauheni atas kerjasamanya selama ini," ujarnya. 

Jumadh mengatakan, pihak perorangan maupun perusahaan yang memperdagangkan komoditas daging celeng semestinya memenuhi aspek kesehatan. Sejak pemotongan di tempat asal dengan cara yang baik memenuhi aspek kesehatan, higenis dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. 

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar