Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Setiadi, mengatakan, hasil penelusuran menemukan tren tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Pajak karena modus itu untuk memanipulasi pajak.
Kabupaten Pesisir Barat banyak dikunjungi wisatawan asing, pemiliknya yang berada di luar negeri melakukan pemasaran agar tempat usahanya jadi tempat pilihan penginapan. Pengelola tetap warga setempat.
Sejumlah tempat usaha itu ditemukan pula belum membayar pajak. Pihak Imigrasi sudah menanyakan kepada pemilik guest house di Pesisir Barat. Tapi, tidak ada yang bisa memberikan penjelasan. Hal itu makin memperkuat indikasi dan kecurigaan pemilik yang sebenarnya ada di luar negeri.
Karena itu, kata Edi, pihaknya kini memperketat pengawasan sambil berupaya menyelesaikan persoalan. Hukuman badan akan diberlakukan tidak hanya kepada pengelola tapi pemiliknya yang notabene warga asing karena tidak membayar pajak penghasilan.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar