Bandarjaya: Pengadilan Eksekusi Rumah di Malam Hari

BANDARJAYA (12/11/2019) –  Pengadilan Negeri Gunungsugih meratakan rumah warga Lingkungan 2, Kelurahan Bandarjaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, malam Rabu pukul 20.00, setelah siang harinya tertunda karena hujan datang mendadak, Selasa 12 November 2019.


Eksekusi yang dipimpin Juru Sita Rudi Pratama itu kembali dikawal ratusan polisi, seperti siang harinya.Tak tampak lagi perlawanan di sana karena pemilik rumah sudah ditahan dan belum dipulangkan hingga malam Rabu.

Hingga Rabu Dinihari, para pemilik rumah kebingungan. Mereka bertahan di sana karena merasa memiliki sertifikat dan pernah menang di PTUN.

Junaidi, salah seorang pemilik sertifikat, yang kini masih ditahan, pagi harinya mengatakan sejarah lahan seluas 3.780 M2 itu bermula dari jual beli pada Tahun 1971. Saat itu penuntut H. Mukhtar ikut menjadi saksi.

Lahan tersebut menjadi sertifikat sejak Tahun 1977. Dipecah menjadi 4 SHM pada Tahun 2004, di antaranya karena jual beli dan hibah dari orang tua.

Menurut Junaidi, saksi jual beli lahan H. Mukhtar menuntut mereka pada Tahun 2005. Keempat pemilik sertifikat menang di PTUN. Namun, Pengadilan Negeri Gunuhsugih mengalahkan mereka pada September yang lalu.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar