Diterpa Isu Suap, KPU Lampung Ambil Alih KPUD


BANDARLAMPUNG (19/11/2019) - KPU Pusat menerbitkan surat yang isinya mmemerintahkan KPU Provinsi Lampung mengambil alih tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota se-Lampung. Hal itu diduga menyusul dugaan isu suap yang terjadi di tubuh lembaga itu.

Surat KPU RI tersebut bernomor 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019 perihal Pengambialihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung tertanggal 17 November 2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami usai memanggil seluruh sekretaris KPU Kabupaten/ kota, Selasa, 19 November 2019, mengatakan, pengambilalihan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota di Lampung dikarenakan masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota telah berakhir pada 17 November 2019. 

Menurut dia, mengisi kekosongan komisioner KPU kabupaten/kota, juga dalam rangka menjalankan tahapan pilkada tahun depan di kabupaten/kota yang bersangkutan. KPU telah mengagendakan sekretaris KPU kabupaten/kota sebelum penetapan komisioner KPU untuk rapat koordinasi.

Sebelumnya, Isu jual beli kursi calon komisioner KPU Tulangbawang terhadap salah seorang komisioner KPU Provinsi Lampung merebak belakangan ini. KPU Provinsi Lampung telah mengklarifikasi dugaan jual beli kursi komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang yang diduga melibatkan seorang komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah (ENF). ENF telah membantah menerima uang RP 100 juta dari peserta calon komisioner KPU Tulangbawang.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar