DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Raperda Kota Industri


BANDARLAMPUNG (6/11/2019) – DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan, Rabu, 6 November 2019. Raperda itu adalah tentang Penataan Bandarlampung sebagai kota industri serta raperda pengelolaan limbah.

Sidang paripurna juga dihadiri Wali Kota Bandarlampung, Herman HN. Dalam rapat paripurna tersebut, Herman sepakat dengan dua raperda inisiatif dewan tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Selain membahas dua raperda tersebut, sidang paripurna juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Tentang APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mengatakan, pihaknya akan membahas usulan DPRD tersebut agar produk hukum nantinya tidak menyalahin aturan yang lebih tinggi. Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, mengatakan, raperda usulan DPRD sangat baik guna mengatur Bandarlampung sebagai kota industri dan raperda tentang pengelolaan limbah. Bahwa pengelolaan limbah saat ini harus dilakukan secara modern.

ADV/JUHARSYAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar