Imigrasi Kotabumi Deportasi 2 WNA Tahun 2019

KOTABUMI (13/12/2019) – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kotabumi mendeportasi 2 warga negara asing asal Australia dan Belanda, selama Tahun 2019, karena melanggar izin tinggal di Lampung Utara dan Pesisir Barat.

Khresna Aji Pranata, kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kotabumi,  Jumat, 13 Desember 2019, mengatakan Dean Cempbell, berusia 40 tahun, asal Australia, dideportasi ke daerah asalnya November lalu.

Sebelumnya Timpora Imigrasi Kotabumi, demikian Kresna, mendeportasi  Maria Adriana Elisabeth, berusia 66 tahun, asal Belanda. WNA ini menjadi guru di Desa Monomarto, Kotabumi Utara, Lampung Utara, dan dideportasi Oktober 2019.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar