Kapolres mengatakan, Rabu, 4 Desember 2019, perkara keempat menyuruh dan mendanai pembalakan liar yang dilakukan tersangka Aris Mulyono. Kasus kelima pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Hermansyah dan Cecep Gunawan. Serta satu tersangka selaku penadah.
Satu tersangka, kata Rachmat, yakni kasus pencurian kayu hutan lindung tidak bisa dihadirkan karena meminta izin melangsungkan pernikahan. Dan petugas mengawal tersangka tersebut.
A SIKOTRI
0 comments:
Posting Komentar