Tanggamus: Cabuli Anak Gadis dengan Hadiah Mangga

PUGUNG (3/12/2019) – Petugas Polsek Pugung, Tanggamus, meringkus tiga pencabul anak di bawah umur. Yang satu diduga menggagahinya dengan hadiah mangga, lainnya menggilir sebagai upah mengantar pulang dari pasar malam.

Ketiga pencabul, Ir, berusia 20 tahun; TL, berumur 21 tahun, dan AN, 27 tahun, warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus. Mereka diringkus di lokasi berbeda pukul 04.00 subuh dan pukul 16.00 Minggu 1 Desember 2019.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, Selasa 3 Desember 2019, mengatakan AN, salah seorang pencabul bertato, mengaku berkenalan dengan gadis itu lewat facebook tiga bulan lalu. Ia sudah 2 kali menggaulinya dan terakhir Rabu, 19 November 2019. Tiap menggaulinya ia memberi anak di bawah umur itu buah mangga.

Dua tersangka lagi berkenalan saat ada pasar malam di lapangan Pekon Sumanda, Pugung, malam Kamis 27 November 2019. Saat itu pukul 22.00, keduanya menawarkan jasa mengantar pulang. Namun di jalan membawa ke rumahnya, menggilirnya.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar