Penggusuran disertai peralatan berat. Namun begitu hendak menggaruk salah satu dari kios, para pedagang protes.
Herman, salah seorang di antaranya, mengatakan lahan mereka tidak terkait dengan PT Way Halim. Andi, pedagang lain, mengatakan, yang menyakitkan hari mereka, para pedagang disebut membuat lapak di atas kaki lima, padahal berada di belakang trotoar. Satpol PP juga dinilai tidak menghitung nilai lapak yang sampai puluhan juta.
Karena gagal menggusur, Lakoni, Kabid Perundang-undangan Sat Pol PP Provinsi Lampung, melapor ke PT Way Halim. Menurutnya, perusahaan swasta tersebut memberi tempo 5 hari untuk para pedagang. Ia juga diperintahkan memaksa warga membuat surat pernyataan.
Lakoni mengatakan PT Way Halim memerintahkan Satpol PP menggusur 37 kios yang ditunggu dan melengkapi keseluruhan, yang berjumlah 70, kemudian.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar