Guna menghilangkan barang bukti lainnya, tersangka mencoba membakar rumah korban tapi api hanya mengenai dapur. Kejadian di Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat, Selasa 7 Januari 2020.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan, Kamis, 9 Januari 2020, kedua tersangka dalam keadaan mabuk waktu melakukan perbuatan tersebut. Kasusnya ditangani Polsek Gunungagung, dan berkas penyidikan segera dikirim ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andri Gustami menambahkan, niat tersangka memerkosa dan untuk menghilangkan barang bukti kemudian membunuhnya. Korban diperkosa sebanyak dua kali, masing-masing di rumah dan di belakang rumah.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar